HUKUM
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DALAM PANDANGAN
ISLAM
Oleh Kelompok :
3 ([1])
A.
PENDAHULUAN
Pornografi dan pornoaksi merupakan
masalah lama, yang belum dapat ditanggulangi oleh ketentuan-ketentuan KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia sejak masa
pemerintahan Belanda sejak tahun 1917.[[2]]
Saat ini masalah pornografi dan
pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya semakin nyata seperti
terjadinya perzinahan, perkosaan, aborsi bahkan pembunuhan. Orang-orang yang
menjadi korban tindak pidana tersebut tidak hanya perempuan dewasa tapi
korbannya maasih anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan para korban
pornografi dan pornografi dan pornoaksi tidak hanya orang yang masih hidup,
orang yang sudah meninggal pun dijadikan korban perkosaan sebagai tempat
pelampiasan nafsu birahi. Yang ditimbulkan oleh adegan-adegan porno yang
ditontonnya melalui film VCD atau DVD, tayangan-tanyangan dan gambar-gambar
atau tulisan-tulisan yang dilihatnya, didengarnya, dibacanya, bahkan
disentuhnya benda-benda pornografi atau pelaku pornoaksi.
Salah satu penyebab utama terjadinya
pornografi dan pornoaksi adalah dampak negatif teknologi sekarang yang
berkembang pesat, yang memunculkan atau memudahkan orang untuk melakukan atau
menyebarkan pornografi dan pornoaksi.
Masalah pornografi dan pornoaksi
telah menjadi isu yang mengemuka diberbagai lapisan masyarakat. Akan tetapi pro
dan kontra isu ini tidak pernah mencapai titik temu final. Bahkan dikalangan
umat Islam sendiri masih kerap terjadi silang pendapat tentang kriteria batasan
pornografi dan pornoaksi.[[3]]
Dalam hukum islam, sejak abad ke-7
Masehi, perbuatan-perbuatan tersebut sudah dilarang secara tegas, karena jelas
pula kemudaratannya. Namun yang perlu dikemukakan adalah sampai saat ini masih
ada pendapat bahwa hukum islam, khususnya hukum pidana islam tidak sesuai
dengan HAM, karena melanggar hak kemanusiaan sebagai individu. Menurut mereka
tubuh bagi setiap orang adalah mutlak pribadi masing-masing. Masing-masing
individu bebasuntuk memperlakukan
tubuhnya termasuk hal-hal yang pornografis atau untuk melakukan perbuatan pornoaksi.
B.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Menurut bahasa, pornografi berasal dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan
jalang dan graphein berarti menulis. Menurut Neng Djubaedah (2003:254-255) :
“Pornografi adalah visualisasi dan verbalisasi
melalui media komunikasi,atau karya cipta manusia tentang prilaku laki-laki
atau perempuan yang erotis atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan
telanjang bulat, dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung
alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau
tanpa penutup, ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis,
baik antara muhram maupun bukan muhram, atau antara manusia dengan hewan yang
ditujukan oleh orang yang membuatnya untuk membangkitkan nafsu birahi orang,
atau antara manusia hidup dengan yang telah meninggal, gerakan atau bunyi desah
yang memberi kesan percumbuan, onani, lesbian, homoseksual, sodomi, masturbasi,
felltio, cunnilingus, coitus intereptus, yang bertujuan dan atau
mengakibatkan bangkitnya nafsu birahi, dan atau menimbulkan rasa yang
menjijikan dan atau memalukan bagi yang melihatnya, mendengarnya atau menyentuhnya[[4]],
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dan adat istiadat setempat.
Pornoaksi adalah sikap, prilaku, perbuatan,
gerakan tubuh, suara erotis dan sensual baik dilakukan secara tunggal atau
bersama-sama atau dilakukan antara manusia dengan hewan atau antara hewan yang
disengaja dipertunjukan oleh seorang atau lebih yang bertujuan untuk
membangkitkan nafsu birahi orang baik perbuatan pornoaksi yang dilakukan secara
heterosexual, homoseksual, lesbian, oral seks, , felltio, cunnilingus,
coitus intereptus, baik dilakukan oleh orang sejenis atau berlawanan jenis
yang ditujukan atau mengakibatkan orang yang melihatnya dan atau mendengarnya dan
atau menyentuhnya timbul rasa yang menjijikan dan atau memuakkan dan atau
memalukan, yang bertentangan agama dan atau adat istiadat setempat”.
Dalam
perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian. Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat
kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas
kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan
humor yang vulgar. Kegita, mengacu pada
tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian ketiga kemudian
menjadi latarbelakangi istilah pornoaksi, karena
terkait dengan tindakan yang mengarah pada
hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person yang
bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual
yang bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi
(pernikahan), atau lebih dikenal dengan istilah zina.[5]
Porno dalam Kamus
Besar bahasa Indonesia diartikan sebagai cabul. Cabul diartikan sebagai keji
dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Sedangkan
pornografi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai:
a. Penggambaran tingkah laku secara erotis; dengan
lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
b. Bahan bacaan
yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi
di seks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar