Kamis, 05 Desember 2013



HUKUM PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh Kelompok : 3 ([1])


A.  PENDAHULUAN
Pornografi dan pornoaksi merupakan masalah lama, yang belum dapat ditanggulangi oleh ketentuan-ketentuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia sejak masa pemerintahan Belanda sejak tahun 1917.[[2]]
Saat ini masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya semakin nyata seperti terjadinya perzinahan, perkosaan, aborsi bahkan pembunuhan. Orang-orang yang menjadi korban tindak pidana tersebut tidak hanya perempuan dewasa tapi korbannya maasih anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan para korban pornografi dan pornografi dan pornoaksi tidak hanya orang yang masih hidup, orang yang sudah meninggal pun dijadikan korban perkosaan sebagai tempat pelampiasan nafsu birahi. Yang ditimbulkan oleh adegan-adegan porno yang ditontonnya melalui film VCD atau DVD, tayangan-tanyangan dan gambar-gambar atau tulisan-tulisan yang dilihatnya, didengarnya, dibacanya, bahkan disentuhnya benda-benda pornografi atau pelaku pornoaksi. 
Salah satu penyebab utama terjadinya pornografi dan pornoaksi adalah dampak negatif teknologi sekarang yang berkembang pesat, yang memunculkan atau memudahkan orang untuk melakukan atau menyebarkan pornografi dan pornoaksi.
Masalah pornografi dan pornoaksi telah menjadi isu yang mengemuka diberbagai lapisan masyarakat. Akan tetapi pro dan kontra isu ini tidak pernah mencapai titik temu final. Bahkan dikalangan umat Islam sendiri masih kerap terjadi silang pendapat tentang kriteria batasan pornografi dan pornoaksi.[[3]]
Dalam hukum islam, sejak abad ke-7 Masehi, perbuatan-perbuatan tersebut sudah dilarang secara tegas, karena jelas pula kemudaratannya. Namun yang perlu dikemukakan adalah sampai saat ini masih ada pendapat bahwa hukum islam, khususnya hukum pidana islam tidak sesuai dengan HAM, karena melanggar hak kemanusiaan sebagai individu. Menurut mereka tubuh bagi setiap orang adalah mutlak pribadi masing-masing. Masing-masing individu bebasuntuk  memperlakukan tubuhnya termasuk hal-hal yang pornografis atau untuk  melakukan perbuatan pornoaksi. 

B.  PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Menurut bahasa, pornografi berasal dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan jalang dan graphein berarti menulis. Menurut Neng Djubaedah (2003:254-255) :
“Pornografi adalah visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi,atau karya cipta manusia tentang prilaku laki-laki atau perempuan yang erotis atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat, dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup, ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, baik antara muhram maupun bukan muhram, atau antara manusia dengan hewan yang ditujukan oleh orang yang membuatnya untuk membangkitkan nafsu birahi orang, atau antara manusia hidup dengan yang telah meninggal, gerakan atau bunyi desah yang memberi kesan percumbuan, onani, lesbian, homoseksual, sodomi, masturbasi, felltio, cunnilingus, coitus intereptus, yang bertujuan dan atau mengakibatkan bangkitnya nafsu birahi, dan atau menimbulkan rasa yang menjijikan dan atau memalukan bagi yang melihatnya, mendengarnya atau menyentuhnya[[4]], yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dan adat istiadat setempat.
Pornoaksi adalah sikap, prilaku, perbuatan, gerakan tubuh, suara erotis dan sensual baik dilakukan secara tunggal atau bersama-sama atau dilakukan antara manusia dengan hewan atau antara hewan yang disengaja dipertunjukan oleh seorang atau lebih yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi orang baik perbuatan pornoaksi yang dilakukan secara heterosexual, homoseksual, lesbian, oral seks, , felltio, cunnilingus, coitus intereptus, baik dilakukan oleh orang sejenis atau berlawanan jenis yang ditujukan atau mengakibatkan orang yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya timbul rasa yang menjijikan dan atau memuakkan dan atau memalukan, yang bertentangan agama dan atau adat istiadat setempat”.

Dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian.  Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar.  Kegita, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian ketiga kemudian menjadi latarbelakangi istilah pornoaksi, karena terkait dengan tindakan yang mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual yang bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi (pernikahan), atau lebih dikenal dengan istilah zina.[5]
Porno dalam Kamus Besar bahasa Indonesia diartikan sebagai cabul. Cabul diartikan sebagai keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Sedangkan pornografi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai:
a.  Penggambaran tingkah laku secara erotis; dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
b. Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi di seks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar